JAKARTA, KOMPAS.com — Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara menjaring 14 mobil yang terparkir bukan di lahan parkir. Penertiban dilakukan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, 14 mobil tersebut diderek saat dilakukan razia di Jalan Bisma Raya, Metro Sunter, Gading Bukit Indah, dan Artha Gading.
"Pada empat titik jalan tersebut selama ini memang rawan jadi parkir liar di bahu jalan. Kami sudah sering melakukan penertiban di lokasi tersebut, tapi tetap saja ada yang nekat parkir," ujar Benhard, seperti dikutip BeritaJakarta, Rabu (4/5/2016).
Mobil yang diderek terdiri dari berbagai jenis, baik mobil pribadi maupun mobil angkutan barang. Semua mobil yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
"Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan ke pemiliknya setelah terlebih dahulu membayar denda Rp 500.000 melalui bank, dan penertiban akan terus kami lakukan," ucap Benhard.