JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016) siang, menggelar sidang kasus pencurian listrik yang melibatkan mantan penguasa kawasan Kalijodo, Abdul Aziz atau Daeng Aziz.
Dalam sidang tersebut dihadirkan 6 saksi. Salah satu saksi, Ahmad Fahmi yang merupakan Asisten Manager Transaksi Energi PLN Wilayah Bandengan mengatakan ada temuan dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo yang merupakan tempat usaha milik Aziz.
Ahmad mengatakan, dari laporan anggota yang dia tugaskan ke lapangan, ada kejanggalan terkait banyaknya barang elektronik yang dipakai, sementara daya di Kafe Intan tercatat hanya sebesar 5.500 kilowatthour (kwh).
"Jika melihat dari daya 5.500 kwh, itu maksimal bisa mengaliri air conditioner (AC) sebanyak 4 unit. Sementara ada sound system, AC, lampu sorot, mesin pendingin. Idealnya (daya) sebesar 6.6000 kwh," ujar Ahmad saat sidang.
Ketika diperiksa, kata Ahmad, di Kafe Intan terdapat tiga titik pembatas atau MCB yang ditemukan. Dari temuan tersebut, jika dihitung berdasarkan standar formula Surat Keputusan (SK) Direktur PLN Tahun 2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL), Ahmad menyebut terdapat tagihan susulan sebesar Rp 525 juta.
Rincianya, temuan MBC pertama berkapasitas 50 volt ampere (VA) dengan kerugian Rp 95 juta. MBC kedua berkapasitas 100 VA dengan kerugian Rp 191 juta dan MBC ketiga berkapasitas 125 VA dengan kerugian mencapai Rp 238 juta.
"Angka tersebut dihitung berdasarkan standar formula, jadi tidak tergantung apakah sudah di pakai selama 1 atau 2 tahun," ujar Ahmad.
Namun Aziz keberatan terhadap kesaksian tersebut. Aziz menilai dirinya tak pernah melakukan apa yang disampaikan Ahmad.
"Saya merasa terbebani karena saya tidak merasa membuat hal itu. Saya malah diminta uang Rp 17 juta, sekaligus denda Rp 65 juta," ujar Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.