JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pemerintah dan semua pihak harus segera mencari akar masalah terjadinya kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak-anak.
Dia meminta pemerintah tidak hanya mendebatkan hukuman yang layak diterima para pelaku kejahatan seksual.
Hal itu diungkapkannya menyusul kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP, Yn (14), yang dilakukan 14 pemuda di Bengkulu.
"Ini peristiwa yang terus berulang dan negara tidak mau belajar. Jangan membiarkan, itu yang harus dicari akar masalahnya, jangan polemikan hukumannya," ujar Arist dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Arist, pemerintah masih menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana biasa. Padahal, seharusnya tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa. (Baca: Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual Menurut Unicef Indonesia)
"Bangsa ini hanya menganggap itu (kekerasan seksual) tindak pidana biasa. Karena anak-anak tidak bisa membela dirinya, dihilangkan paksa hak hidupnya, ini sudah kejahatan luar biasa, sama seperti tindak pidana narkoba, korupsi, terorisme. Ini yang kita sebut (negara) gak pernah belajar," papar Arist.
Arist juga menyebut perdebatan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual tidak begitu penting. Sebab, yang terpenting adalah mengetahui akar masalah dan memutus rantai kekerasan seksual tersebut.
"Revisi UU perlindungan anak untuk hukumannya, terjadi perubahan hukumannya yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun itu tidak ada gunanya menurut saya. Berhentilah berpolemik tentang hukuman-hukuman ini, tetapi pikirkan apa yang bisa kita lakukan untuk memutus rantai kekerasan seksual," tegasnya. (Baca: Aksi "Save Our Sisters" di Depan Istana Tuntut Pemerintah Tegas Melawan Kekerasan Seksual)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.