JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya memutuskan untuk memberi bantuan hukum kepada warga Pasar Ikan yang digusur Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini dia putuskan setelah mendengar keluhan warga saat mengunjungi lokasi permukiman yang digusur itu.
"Masalah yang paling besar setelah eksekusi adalah bantuan hukum. Nah untuk inilah saya sebagai wakil bapak dan ibu sekalian menyatakan diri untuk bergabung memperkuat barisan bantuan hukum yang sudah ada," ujar Tantowi di kawasan Pasar Ikan, Minggu (8/5/2016).
Tantowi mengatakan setelah mendengar keluh kesah warga tadi, dia merasa memang terdapat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Tindakan tersebut, menurut Tantowi, sudah bisa dianggap melanggar hak asasi manusia. Sehingga, kata Tantowi, dia memutuskan untuk memberikan bantuan hukum itu.
"Saya rasa bantuan hukum adalah suatu keharusan bagi kita yang peduli terhadap nasib mereka. Kalau kita dengarkan tadi, saya rasa mereka tidak bohong. Jadi sudah terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan yang sepihak," ujar Tantowi.
Tindakan sewenang-wenang yang dimaksud Tantowi adalah terkait kabar kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Pasar Ikan.
Selain itu, warga juga mengaku tidak ada dialog dengan pemerintah sebelum penertiban terjadi.
Tantowi menambahkan, warga yang digusur juga mengaku belum menerima uang kerohiman dari pemerintah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.