JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea menuntut transparansi soal moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Tigor, hingga saat ini, publik tak mengetahui bagaimana moratorium tersebut berlangsung.
"Penting itu adanya keterlibatan dan keterbukaan. Sebab moratorium akan menjamin kehidupan nelayan dan lingkungan Teluk Jakarta," kata Tigor di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5/2016).
Saat moratorium dibuka ke publik, nantinya diharapkan informasi perihal pelanggaran dan masalah dalam reklamasi Teluk Jakarta juga dapat diketahui secara terang-benderang.
Bukan hanya itu, perihal sanksi pada pengembang serta pemulihan lingkungan hidup yang rusak juga dapat diketahui.
Moratorium reklamasi sendiri dianggap sebagai langkah positif, hanya saja belum berjalan secara maksimal karena belum melibatkan masyarakat atau nelayan Teluk Jakarta.
"Padahal reklamasi dan NCID (tanggul raksasa) itu, justru mengorbankan kepentingan nelayan dan lingkungan hidup," kata Tigor.
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di berbagai lokasi, termasuk di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proyek reklamasi ini dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.