JAKARTA, KOMPAS.com - Seharusnya, Senin (9/5/2016) ini, warga Jalan Lauser RT 08/08, Gunung, Kebayoran Lama, menerima Surat Peringatan ke 2 (SP-2).
Namun, Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim memastikan ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Fidiyah dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta.
"Saya lagi memenuhi undangan Ketua DPRD DKI Komisi A. Untuk SP-2 kemungkinan minggu-minggu ini," kata Fidiyah saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin.
Ia mengaku sudah melakukan banyak hal terkait rencana penertiban warga Lauser, salah satunya sosialisasi dengan warga setempat. Namun, warga menolak. Sehingga pihak Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan eksekusi penertiban lahan yang diakui milik PD PAM Jaya.
Penertiban SP-1 telah dikeluarkan pada tanggal 29 April 2016, namun baru diberikan kepada warga pada 2 Mei 2016.
Dalam SP-1, warga diberi waktu 7 x 24 jam untuk meninggalkan wilayah itu. Setelah batas waktu yang diberikan warga tetap bertahan, akan diberikan SP-2. Hari ini, tepat tujuh hari setelah diberikan SP-1 diberikan kepada warga Lauser.
Warga Lauser pun melakukan penjagaan ketat di setiap pintu masuk permukiman mereka. Tiga pintu masuk ke Lauser itu masing-masing dipalang dengan besi dan digembok.