JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini ada sindikat mafia tanah verponding di Jakarta. Indikasinya adalah begitu banyaknya pihak yang memiliki sertifikat verponding menang di pengadilan, padahal pada sisi lain pihak lawan sengketanya sudah memiliki sertifikat hak milik.
Ahok menyampaikan hal itu seusai menerima pengaduan dari puluhan warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, di Balai Kota, Senin (9/5/2016). Warga itu mengadukan penyerobotan tanah yang mereka tempati oleh PT Porta Nigra. Warga menyatakan bahwa mereka sudah memiliki sertifikat hak milik.
"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tetapi bisa rasakan di Jakarta banyak mafia tanah," kata Ahok.
Tanah verponding adalah tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda. Menurut Ahok, sertifikat verponding seharusnya tidak berlaku setelah adanya Undang-Undang Agraria.
"Tetapi, bagaimana bisa tanah-tanah verponding menang? Makanya, ada sindikat calo tanah verponding ini untuk mengurus lagi," ujar dia.
Selain kasus di Meruya Selatan, Ahok mencontohkan kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Yayasan Saweri Gadung atas gugatan lahan yang dulunya digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S Parman.
Akibat kekalahan itu, Pemprov DKI harus menyerahkan lahan itu ke Yayasan Saweri Gadung sembari merobohkan bangunan kantornya.
Contoh kasus lain, kata Ahok, adalah menangnya salah seorang pemilik surat girik atas PT Jakarta Propertindo untuk lahan di Waduk Pluit.
"Bagaimana bisa di Waduk Pluit digugat Jakpro? Ada orang dengan tanah girik menang. Girik dari mana? Seluruh Pluit itu kan hasil reklamasi," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.