JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Lauser RT 08/08, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bersyukur setelah surat peringatan (SP) kedua batal diterbitkan hari ini, Senin (9/5/2016) oleh Pemkot Jakarta Selatan.
Usai audiensi dengan sejumlah pejabat Pemkot di Komisi A DPRD DKI Jakarta, warga berkumpul di lapangan untuk merayakan kabar tersebut.
"Alhamdulillah kita diberi angin segar, ternyata SP-2 tidak jadi diturunkan. Tapi kemudian ini hanyalah kemenangan kecil atas perjalanan panjang kita memperjuangkan hak-hak kita," ujar Eka Prasetya, Sekjen PBHI, Senin.
Eka bersama sejumlah perwakilan PBHI dan warga pun dengan lantang menyatakan bahwa Pemprov DKI melanggar hak mereka yang telah bertahun-tahun tinggal di sana. Mereka mengaku sebagai pemilik tanah, dan enggan pindah.
"Ini satu bukti bahwa Pemprov ngawur. Mereka gak punya tanah, ngaku-ngaku punya tanah, tapi mau gusur orang," kata Eka.
Eka juga menyebut dalam audiensi yang berlangsung di DPRD siang tadi, Pemkot tidak mampu menunjukkan sertifikat HGB PD PAM Jaya dan tidak memberi kejelasan terkait penertiban ini.
"Ternyata Wali Kota Jakarta Selatan pengecut tidak berani menemui masyarakat. Yang hadir (audiensi) itu yang tidak punya kapabilitas. Dia tidak bisa jelasin asal-usul sertifikat itu," ujar Eka.
Warga mengaku pada tahun 1970-1980-an pernah mengurus sertifikat kepemilikan, namun tidak pernah diberikan oleh BPN. Mereka yang rutin membayar PBB dan Ireda, merasa sebagai pemilik lahan dan tidak mau tanah itu diambil oleh Pemprov DKI.
"Warga DKI khususnya Lauser adalah pemilik tanah ini. Kalau ada yang mengklaim silakan, tapi buktikan. Kami ingin melalui musyawarah dan mufakat. Kami tidak ingin berkonflik," ujar Eka.