JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Pihaknya akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak tersebut untuk mengetahui apakah ucapan dari Zaskia memenuhi unsur pidana ataupun tidak.
"Kami dari awal sudah melayangkan surat ke Kemenkum HAM. Tinjauan hukum pidana dari Kemenkum HAM belum didapat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Suharyanto menambahkan pihaknya sudah memanggil para saksi terkait kasus tersebut, seperti Zaskia, produser Dahsyat, tim kreatif, para pembawa acara dan bintang tamu acara tersebut. Ia mengatakan kasus ini sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan. Sampai saat ini masih pendalaman. Didalami dulu," ucapnya. (Baca: Status Hukum Zaskia Gotik Menunggu Analisis Saksi Ahli)
Saat ini, Zaskia sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor. Dia diduga melanggar Pasal 154 a dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap lambang negara Indonesia dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Pada Selasa, 15 Maret 2016 lalu, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara saat segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy" dalam programDahsyatyang ditayangkan RCTI.
Ketika itu, Zaskia Gotik mendapat pertanyaan mengenai tanggal Proklamasi. Dia menjawab, "Setelah azan subuh tanggal 32 Agustus". Lalu, pertanyaan apa lambang sila kelima Pancasila, Zaskia menjawab, "Bebeknungging". (Baca: Polda Pastikan Kasus Zaskia Gotik Tetap Berjalan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.