Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 10/05/2016, 18:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Salah satu penasihat hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengatakan, ada tiga hal yang membuat majelis hakim memutus bebas kliennya. Kelemahan itu terdapat pada surat dakwaan JPU yang tidak ada tanggal pembuatannya.

"Masalahnya dakwaan itu harus sudah ada tanggal, (berdasarkan) Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Itu nggak ada tanggal, fatal sekali, syarat materiil itu, tidak jelas tempus dictinya," kata Fahmi.

Selain itu, penyampaian surat dakwaan juga seharusnya dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," ujarnya. (Baca: Yusril Sebut Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi)

Selain itu, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan JPU tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim. 

"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.

Fahmi mengatakan bahwa putusan bebas oleh majelis hakim ini tidak bisa menggugurkan status tersangka Ongen. Jaksa masih bisa melanjutkan proses hukum dengan membuat surat dakwaan baru.

"Jadi ini hanya bebas dari tahanan saja. Proses hukum masih bisa dilanjutkan. Tapi selama persidangan nanti Ongen tidak ditahan sampai ada vonis, apakah divonis bersalah atau tidak," katanya.

Ongen selama enam bulan terakhir ditahan di LP Cipinang. Kini, ia dan para pendukungnya pun berbahagia karena telah dibebaskan. (Baca: Siapa Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani?)

Kompas TV Polisi Tangkap Ongen karena Lecehkan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com