JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan kesaksiannya dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/5/2016) kemarin dibutuhkan untuk melengkapi berkas dua tersangka utama kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Begitu berkas lengkap, tersangka penerima dan pemberi suap itu bisa segera diadili di pengadilan. Menurut Ahok, jika berkas Sanusi dan Ariesman tak segera dilengkapi, keduanya bisa bebas apabila masa penahannya habis.
"Pak Ariesman yang memberi suap hanya boleh ditahan 60 hari. Jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih terlambat," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (11/5/2016).
Pemeriksaan Ahok, Selasa kemarin, berlangsung selama sekitar delapan jam. Ahok menyebut lamamya waktu pemeriksaan karena dia harus memberikan kesaksian sekaligus untuk tiga orang. Selain Sanusi dan Ariesman, satu orang lainnya adalah Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah orang yang menyampaikan uang pemberian Ariesman kepada Sanusi.
"Daripada saya bolak-balik, langsung periksa untuk tiga orang. Kalau yang Trinanda saya tidak kenal. Jadi tidak kenal ya sudah. Yang diperiksa (berkas) yang Sanusi sama Pak Ariesman saja," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.