JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengklasifikasikan lahan negara dengan lahan yang termasuk aset pemerintah. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak asal menggusur permukiman warga.
"Saya pengin negara ini, pemerintah ini, bisa mengklasifikasikan mana yang tanah milik negara, mana yang aset negara," kata Lulung saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2016).
Lulung menjelaskan, aset pemerintah merupakan aset yang menjadi hak pemerintah dan sudah terdaftar atau terinventarisasi. Sementara lahan milik negara, kata dia, merupakan lahan kosong yang tidak dikelola negara dan akhirnya ditempati oleh masyarakat.
Jadi ada RT, RW, aliran listrik, dan telepon di lahan milik negara tersebut.
"Ada orang cari makan juga di situ. Nah, kemudian jadi apa? Jadi ada nilai ekonominya, makanya tidak boleh main gusur," kata Lulung.
Lulung mencontohkan lahan yang merupakan aset pemerintah, seperti kawasan Senayan, kawasan Jakarta International Expo Kemayoran, dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Kawasan Luar Batang, kata Lulung, lahan itu merupakan lahan negara.
"(Lahan) milik negara yang diabaikan. Anda mesti lihat lahan milik negara sama aset pemerintah. Aset pemerintah itu terdaftar sebagai aset, tapi lahan negara tidak terdaftar," kata Lulung. (Baca: 18 Aset Pemprov DKI Jakarta Dikuasai secara Ilegal oleh Pihak Ketiga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.