JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan mencabut izin PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D. Ancaman itu akan benar- benar dilakukan jika PT KNI tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan KLHK.
"Apabila tidak dilaksanakan perintah-perintah itu akan ada sanksinya, seperti misalnya paling berat pembekuan perizinan dan juga pencabutan izin. Itu tergantung dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani seusai memasang plang tanda pengehentian sementara proyek reklamasi Pulau C, D dan E, Rabu (11/5/2016).
Ridho menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PT KNI adalah pemenuhan perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah, memberikan data-data informasi terkait sumber material urug, dan melakukan pemulihan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi. Waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi syarat-syarat itu paling lama 120 hari.
"Perusahaan juga harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air," ucapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri nomer SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya seluruh kegiatan PT KNI di Pulau C dan D dihentikan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.