JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau C, D, dan E. PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pun diberi sejumlah syarat jika ingin penghentian sementara proyek tersebut dicabut oleh KLHK.
Salah satu syaratnya, mereka diminta untuk membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D.
Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih menuturkan, pihaknya telah merencanakan pembuatan kanal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu diurungkan karena pihak KLHK terlebih dahulu meminta pemberhentian kegiatan di proyek itu. Hal tersebut pun urung dilaksanakan.
"Sebenarnya dalam perencanaan pun sudah ada hitung-hitunganya, tetapi namanya pekerjaan pembongkaran platform, jadi otomatis terbentuk saat kami mencopot platform itu. Kalau Anda membangun bangunan kan ada platform besi-besi itu," ujar Kosasih di Pulau C, Rabu (11/5/2016).
Kosasih menerangkan, sebenarnya, jika hari ini disuruh mengerjakan pembuatan kanal tersebut, dirinya akan melakukannya. Namun, karena diperintahkan untuk menghentikan kegiatan, pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut.
Kosasih menjelaskan, pihaknya berencana membuat kanal dengan lebar 100 meter hingga 300 meter. Ia menginginkan agar pembuatan kanal tersebut bisa terealisasi secepatnya.
"Saya kira makin lama kan makin mahal. Kalau bisa cepat, ngapain dilama-lamain. Cepatlah," ucapnya. (Baca: Dipasang Plang, Proyek Reklamasi Pulau C dan D Resmi Dihentikan)
Kosasih menuturkan, dengan dikeluarkannya surat penghentian sementara dari KLHK, tidak berarti semua pembangunan dihentikan. Menurut dia, jika pembangunan untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak KLHK, maka hal tersebut boleh dilakukan.
"Surat ini jelas berisi pesan bahwa kami sudah bisa melakukan itu. Penghentian keseluruhan, tidak. Jadi, kami masih boleh melaksanakannya sepanjang masih dicantumkan di dalam surat itu," kata Kosasih. (Baca: Sudah Dirikan Bangunan, Pengembang Pulau C dan D Siap Bayar Denda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.