JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D dan G. Selain menyegel tiga pulau tersebut, Kementrian LHK juga memerikan instruksi untuk Provinsi DKI Jakarta.
"Ibu menteri juga membuat surat keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov harus melakukan perubahan uji lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan terhadap Pulau C, D, dan G," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah Kementerian LHK, Ilyas Asaad di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016).
Ilyas menambahkan, Kementerian LHK bersama Pemprov DKI harus melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek reklamasi berjalan sesuai aturan.
"Pemprov dan KLHK untuk memandu agar perusahaan melaksanakan (reklamasi) seperti yang kita rencanakan," ucapnya.
Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap sumber material yang digunakan oleh perusahaan pengembang. Pengembang diminta memerhatikan juga dampak lingkungan dari tempat mereka mengambil material untuk mengurug pulau tersebut.
"KLHK dan Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sumber material," ujarnya.