JAKARTA, KOMPAS.com — Kafe "Lucy in The Sky" diberi tenggat waktu oleh Pemprov DKI Jakarta selama 14 hari untuk menambah peredam suara.
Penambahan tersebut lantaran ada keluhan dari penghuni Apartemen Sudirman One terkait suara bising dari kafe di kawasan SCBD tersebut.
"Dia janji akan perbaiki kualitas peredam dengan menambah peredam suara. Proses akan memakan waktu dua minggu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Selama proses perubahan tersebut, pihak Lucy in The Sky juga berjanji akan mengurangi kegiatannya. Salah satunya ialah dengan mengecilkan suara dari dalam kafe.
Permintaan untuk perbaikan itu setelah pihak Lucy in The Sky dipanggil oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Catur menegaskan akan menindak kafe itu jika tidak segera melakukan perbaikan.
"Pemanggilan itu untuk meminta perbaikan meredam, kalau enggak, kita keluarkan surat peringatan. Kalau mereka tetap melanggar ketentuan, akan ada pencabutan izin. Itu (pencabutan) bertahap satu, dua, dan tiga," kata Catur.
Menurut Catur, aktivitas yang dilakukan Lucy in The Sky dikategorikan mengganggu lingkungan. Kebisingan dari kafe membuat lingkungan sekitar terganggu.
Dalam Pasal 8 huruf g Pergub Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan sendiri menyebut gangguan terhadap lingkungan disebabkan salah satunya karena kebisingan atau getaran.
Dalam Pasal 14 dalam peraturan yang sama disebutkan, gangguan getaran dan/atau kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g diakibatkan sarana yang digunakan untuk usaha, seperti mesin produksi, mesin uap, dan diesel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.