JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza membantah pihaknya melakukan perusakan dan perampasan terhadap para pedagang di Blok F lama Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang namanya pengerusakan atau perampasan dan segala macamnya itu tuh enggak ada. Jadi kami ada kok di berita itu tentang pengosongan itu, waktu itu kalau enggak salah minggu lalu deh pengosongan itu," ujar Gatra ketika dikonfirmasi Kamis (12/5/2016).
Gatra menjelaskan, 81 kios di Pasar Tanah Abang dikosongkan karena belum membayar Perpanjangan Hak Pakai Usaha (PHPU) yang telah habis 2012 lalu. Ia berharap para pedagang mengerti dan membayar PHPU periode baru.
"Ketika dia masuk periode yang baru, berarti kan dia harus perpanjang hak pakai dong, Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per meter perseginya, yang itu enggak dibayar sama mereka. Cuma mereka belum membayar, sudah dagang di situ, sudah sewain kios di situ, enggak fair dong, hak saya diambil sepenuhnya sama mereka," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam perjanjian pemakaian tempat usaha (PPTU) jelas tertulis bahwa pedagang wajib membayar biaya perpanjangan hak pakai. Ia juga membantah pihaknya tidak memberikan surat peringatan kepada para pedagang sebelum dilakukan pengosongan kios yang disaksikan aparat kepolisian dan TNI.
Gatra menegaskan, PD Pasar Jaya telah memberi surat peringatan sampai tiga kali kepada para pedagang. Ia menuturkan saat pemberian SP-3 sempat dilakukan segel sementara, tapi kemudian segel tersebut dibongkar paksa oleh para pedagang.
"Mereka membongkar sendiri segelannya, ada tuh di youtube kalau mau lihat," kata Gatra.
"Itu kan mereka banyak barang usaha tuh, kami pindahin barangnya di gudang kami. Barangnya kami data dengan baik kok itu. Jadi kayanya kalau kalimat pengerusakan, perampasan, kayanya nggak begitu deh kayanya. kronologisnya sih seperti itu," sambungnya.
Sejumlah pedagang Blok F lama Pasar Tanah Abang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/5/2016) sore. Mereka datang untuk melaporkan PD Pasar Jaya karena menyegel 81 kios tanpa alasan yang jelas.
Adapun bukti laporan mereka tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP.