Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya Keluarga Daeng Azis Setor Uang Jaminan ke Pengadilan, Bukan Rekening Pribadi

Kompas.com - 13/05/2016, 10:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis, alias Daeng Azis, tertipu saat mentransfer uang Rp 50 juta kepada seseorang bernama AKBP Dahlan, sebagai jaminan penangguhan penahanan. Apakah penangguhan penahanan harus menyetor uang?

Menjawab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, jika seseorang ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus disertai dengan jaminan. Menurut dia, hal itu jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Siapa pun yang meminta penangguhan penahanan harus ada jaminan, itu sesuai dengan perundang-undangan," ujar Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2016).

Awi menjelaskan, jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera pengadilan negeri, bukan ke rekening pribadi.

Pihak panitera nantinya akan menyimpan jaminan tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon penangguhan penahanan untuk diberikan kepada pihak penyidik.

Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

"Jaminan orang, jaminan barang, dan uang itu memang ada undang-undangnya. Itu jadi bukan berdasarkan permintaan penyidik, itu dasarnya undang-undang," ucapnya.

"Kalau berbentuk uang disetorkannya ke pengadilan, bisa juga berupa barang, mekanismenya bisa browsing, di KUHAP kan ada itu," sambungnya.

Awi menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum selalu berpedoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menegaskan dalam kasus pencurian listrik yang menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis tidak ada penangguhan penahanan.

"Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Ini murni penipuan, tolong digarisbawahi. Kita ini bekerja berdasarkan KUHAP," kata Awi.

Sebelumnya, keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan penipuan senilai Rp 50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Lusi, kerabat Azis, mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Metro Jaya.

Kepada Kompas.com, Lusi menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.

Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta.

"Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," ujar Lusi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016).

Kompas TV Daeng Azis Resmi Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com