Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tinjau Ulang RTRW 2030 dan RDTR Peraturan Zonasi

Kompas.com - 13/05/2016, 11:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Peninjauan itu karena adanya kebijakan strategis nasional berupa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa dan transportasi massal berupa light rail transit (LRT) dan kereta cepat Jakarta - Bandung.

"Kan ada kebijakan dan strategi nasional. Ada NCID, LRT, kemudian ada kereta cepat Bandung-Jakarta. Ini harus direkomendasi. Kalau enggak, aturan mengatakan, kalau tidak ada di tata ruang, kita tak bisa eksekusi," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkuang Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Dasar peninjauan adalah  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Aturan tersebut meminta agar menteri atau kepala daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dalam peninjauan kembali itu, pemerintah akan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemda sekitar DKI, perusahaan swasta, asosiasi hingga masyarakat.

"Kan masyarakat kita harapkan terlibat. Dia tahu persis daerah dia akan dilewati LRT dan transportasi yang lain. Kira-kira masukan dia seperti apa. Apa sih yang bagusnya," kata Ozwar.

Masukan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta mulai dari pertemuan langsung dan cara lainnya seperti email, telepon dan media sosial. Peninjauan kembali akan menghasilkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Perubahan itu nanti diperkirakan tidak lebih dari 10 persen, sehingga tak perlu membuat perda baru.

"Dari PK (Peninjauan Kembali) kan ada rekomendasi apa saja yang diubah, nanti diubah. Nanti kami bikin rancangan perda. Berapa pasal, tergantung nanti. Paling enam atau tujuh pasal," kata Ozwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com