Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Ahok Pernah Ditolak Agung Podomoro

Kompas.com - 13/05/2016, 11:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta para pengembang pemegang izin reklamasi memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

Salah satu pengembang yang telah bersedia memberikan kontribusi tambahan itu adalah PT Agung Podomoro Land Tbk.

Ahok menceritakan upayanya meminta kontribusi tambahan itu kepada PT APLN. Anak-anak usaha PT APLN mendapat izin reklamasi pulau F, G, H, dan I.

"Awal Januari 2013 pas banjir besar, kami mesti beresin Waduk Pluit. Bisa enggak saya suruh Podomoro kerjain itu? Enggak bisa, karena enggak ada dasar perjanjian," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016) malam.

Namun, pada akhirnya, PT Jakarta Propertindo-lah yang menormalisasi dan merevitalisasi Waduk Pluit. PT Jakpro merupakan BUMD DKI yang juga akan mereklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta membuat perjanjian kerjasama dengan PT APLN, Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Intiland. Di dalam perjanjian itu, ada persyaratan pemberian kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Setelah adanya perjanjian kerjasama ini, pada tahun 2014, PT APLN mulai mengerjakan rumah susun, jalan inspeksi, revitalisasi Pasar Ikan, dan lain-lain.

"Oke, gue kasih izin (pelaksanaan reklamasi)," kata Ahok.

Agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, Ahok berencana memasukkan klausul itu ke dalam rancangan perda. Sehingga, nantinya, aturan ini sulit diubah oleh gubernur manapun.

Hanya saja, kini DPRD DKI menghentikan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian kerjasama terkait kontribusi tambahan itu berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kemudian, kenapa semuanya (pembangunan infrastruktur) Podomoro? Ya dong, ngapain dong menyuruh Ancol atau menyuruh Jakpro sekarang? Ada orang lain kok, ngapain nyuruh anak sendiri?"

"Kalau saya nyuruh Jakpro sama Ancol (bangun infrastruktur), itu kan duit kantong aku, enak aja lo. Aku enggak mau," kata Ahok.

Di dalam perjanjian kerjasama itu juga disebutkan klausul, "sambil menunggu perpanjangan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi yang ditertibkan gubernur, (pengembang) akan mulai melaksanakan pembangunan".

Jika pengembang tidak mengerjakan kontribusi tambahan tersebut, Ahok tidak akan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Makanya Podomoro paling rajin memulai (infrastruktur), disuruh apapun dia mau kerjain. Kalau enggak dikerjain, gue enggak mau keluarin izin," kata Ahok.

"Orang bilang gue Gubernur Podomoro, terserah. Bagi Podomoro, gue mah penekan Podomoro sebetulnya, bukan Gubernur Podomoro," kata Ahok.

Ahok tidak menunjukkan perjanjian kerjasama tersebut. Dia hanya menunjukkan berita acara rapat pembahasan perjanjian kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang.

Dalam berita acara rapat itu, disebutkan adanya kewajiban tambahan bagi PT Jakpro serta tiga anak usaha PT APLN yakni PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Kompas TV Podomoro Land Diduga Danai Penertiban Kalijodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com