JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perempuan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencontoh Pemerintah Kota Palu dalam menyikapi pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Pemkot Palu pernah meminta maaf kepada keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965. Permintaan maaf dilakukan tahun 2015 oleh Wali Kota Palu saat itu, Rusdy Mastura, dan mantan Wakil Wali Kota Palu saat itu, Mulahanan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menilai, langkah yang dilakukan Pemkot Palu dalam memperlakukan keluarga korban pelanggaran berat HAM sangat tepat.
"Pertama, minta maaf. Padahal, dulu beliau jadi pelaku saat masih SMP ikut di tengah keramaian," kata Yuniyanti di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta meniru cara Palu memperlakukan keluarga korban pelanggaran HAM. Pemprov DKI didorong meminta maaf kepada keluarga korban kasus pelanggaran berat HAM tahun 1998.
Setelah meminta maaf, Pemkot Palu juga melakukan pemulihan trauma melalui program prioritas. Dalam program kerja padat karya, keluarga korban pelanggaran berat HAM mendapat prioritas.
"Jadi, bukan hanya kegiatan charity," kata Yuniyanti.
Meski demikian, Komnas Perempuan tetap mengapresiasi langkah Pemprov DKI karena membangun prasasti Tragedi Mei 1998 dan membenahi pemakaman massal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.