TANGERANG, KOMPAS.com - Kesalahan prosedur pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta saat menurunkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/5/2016) lalu, berdampak banyak dalam dunia penerbangan, bahkan sampai ancaman keamanan nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail, kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2016).
"Ini menyangkut semua SOP (Standar Operasional Prosedur) seluruh penerbangan. Semua instansi juga terkait, ada Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, sampai ke pengelola bandara, PT Angkasa Pura II," kata Muzaffar.
Dari sisi Imigrasi, penumpang yang salah turun, yakni yang seharusnya di terminal kedatangan internasional Terminal 2, malah diturunkan di Terminal 1 domestik, tidak melalui proses clearance yang dilalui layaknya penerbangan internasional.
Sehingga, tidak ada kontrol terhadap siapa saja yang masuk ke Indonesia, baik itu WNI maupun WNA. Kemudian, barang bawaan penumpang juga bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pengawasan dari Bea Cukai.
Barang yang dibawa bisa saja barang berbahaya hingga barang-barang terlarang, seperti narkotika. Terhadap kondisi tersebut, instansi terkait, mulai dari Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina di Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk melakukan investigasi terlebih dahulu.
Mereka akan mengkaji, apakah kejadian ini melanggar aturan dan disengaja atau tidak oleh karyawan Lion Air.
"Kita investigasi terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kemenhub akan menginvestigasi secara menyeluruh penyelenggara bandara, Lion Air, dan petugas ground handling untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur," tutur Muzaffar.
Sampai saat ini, Lion Air belum bisa memastikan berapa penumpang yang salah turun di Terminal 1 dan tidak kembali lagi untuk melalui proses clearance di Imigrasi juga Bea Cukai.
Diperkirakan, ada puluhan penumpang pesawat itu yang masuk tanpa clearance dari Imigrasi dan barang-barang yang tidak melalui pemeriksaan petugas Bea Cukai.