JAKARTA, KOMPAS.com — Marsan Simbolon (34), sopir truk penabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km 7 Tol Serpong-Bintaro telah ditahan oleh Polres Tangerang Selatan, Senin (16/5/2016).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan awal peristiwa itu terjadi karena kelalaian sopir. Namun, saat ini Marsan masih berstatus saksi dan belum dijadikan tersangka.
"Kita belum tetapkan apa penyebabnya, masih diperiksa," kata Waka Korlantas Polri Brigjen (Pol) Indrajit.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan, pihaknya masih melakukan BAP terhadap sopir.
"Untuk pengemudi, kita menetapkan unsur kelalaian sulit. Dia berkilah dua JPO sebelumnya dia lewat saja," kata Ayi.
Namun, Ayi mengupayakan agar sopir dapat dijerat dengan Pasal 274 UU DLLAJ dengan hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
"Kita jerat untuk mengambil pertanggungjawaban, apakah ada protap yang dilanggar," kata Ayi.
Salah satu protap yang dimaksud adalah pengemudi truk pengangkut crane harus mengecek muatannya tiap beberapa kilometer sekali. Dugaan sementara, crane yang dibawa Marsan longgar hingga "melompat" melebihi ketinggian maksimal yang diperbolehkan sekitar 4,8 meter.
Marsan diketahui tidak membawa SIM karena masih ditahan akibat pelanggaran lalu lintas di Polda Jabar pada 2015 silam. Uji kir truk juga telah berakhir pada Februari 2016 lalu.
Terkait pelanggaran ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaknya. Nanti malam rencananya akan ada gelar penentuan tersangka.
Truk Marsan saat ini masih berada di lokasi kejadian dan akan digiring ke Polres Tangerang Selatan sebelum pukul 12.00. Isi kendaraan juga telah diperiksa oleh kepolisian.