JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan EF (29), perempuan yang ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan.
EF merupakan karyawati pabrik yang dihabisi dengan sadis di Mess PT Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Iya, ada tiga orang yang sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).
Saat ditanyai di mana ketiganya ditangkap dan bagaimana peran para pelaku, Krishna enggan menjelaskan secara perinci. Ia mengatakan, semuanya akan disampaikan saat rilis kasus tersebut.
"Untuk peran-perannya nanti disampaikan saat rilis. Rencana, besok rilisnya," ucapnya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RA (15), R (20), sama IP (24). Mereka ditangkap pada Sabtu 14 Mei 2016 oleh tim gabungan dari Subdit Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polsek Teluknaga.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.