JAKARTA, KOMPAS.com - Willy Wantu, pengacara LSR, ibu yang diduga menggergaji anaknya berharap kliennya divonis bebas. Pasalnya, LSR dianggap tidak melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kita percaya majelis hakim bisa putus bebas perkara ini. Perkara ini banyak kejanggalan," kata Willy kepada Kompas.com di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin lalu, LSR dituntut tiga bulan penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsider satu bulan. Menurut Willy, tuntutan JPU ragu-ragu dan terkesan dipaksakan. Putusan jaksa ini membuat hakim dilematis.
"Ketika klien kita sudah ditahan lebih dari tiga bulan. Sudah 102 hari lebih. Sedangkan kalau digabungkan tuntutan empat bulan," kata Willy.
Ia berharap, hakim memutus perkara LSR dengan adil. Jaksa sebelumnya menuntut pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 60.000.000 subsider satu bulan penjara.
LSR melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa dipidana dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Jaksa menyebut pertimbangan yang meringankan tuntutan antara lain perilaku baik LSR dan fakta bahwa LSR adalah orangtua tunggal yang memegang hak asuh penuh atas anaknya. (Baca: Ibu yang Diduga Gergaji Anak Hanya Dituntut Tiga Bulan, Pengacara Sebut Jaksa Ragu-ragu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.