TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Tangerang Selatan memastikan akan memanggil PT AMS selaku perusahaan pemilik truk trailer yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga ambruk di Km 8 Tol Jakarta-Serpong, Minggu (15/5/2016) malam.
Sang sopir, Sarman Simbolon, sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian tersebut.
"Akan kami dalami. Ada rencana memanggil perusahaannya, PT AMS. Perusahaan itu bergerak di bidang transportasi," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Hadi, di Polres Tangerang Selatan, Senin (16/5/2016).
Truk bernomor polisi B 9026 UEA itu merupakan truk besar yang mengangkut crane. Dari informasi di badan truk, tertera bahwa uji berkala truk tersebut sudah kedaluwarsa atau berakhir pada 14 Februari 2016.
Atas tindakannya membuat jembatan penyeberangan ambruk, Sarman dikenakan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp 24 juta.
Hadi tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pemilik truk tersebut. Hal itu, katanya, untuk kepentingan penyelidikan.