BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Pondokgede menyita narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram senilai Rp 3 miliar.
Barang haram itu diperoleh saat polisi menggerebek rumah kurir sabu berinisial UG (44) di Jalan Cikunir Kampung Dua RT 05/15, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (15/5/2016).
Kendati demikian, UG masih buron. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Heri Sumarji, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan pengembangan kasus kurir lainnya, yakni ED (30), yang ditangkap lebih dulu.
Menurut dia, ED ditangkap saat anggota Polsek Pondokgede memeroleh informasi bahwa daerah tempat tinggal pelaku di Jalan Masjid Hudal Islam RT 01/07 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian mengintai di lokasi dan menemukan ED dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat diikuti ke rumah kontrakannya, ED bergegas kabur ke dalam rumah. Akhirnya, polisi menggerebek rumah ED dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14 gram.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian dia dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi," kata Heri di Mapolresta Bekasi Kota pada Selasa (17/5/2016) siang.
Kepada polisi, ED mengaku memeroleh barang haram itu dari pelaku lainnya, DV (44), yang kini masuk daftar pencaharian orang (DPO).
ED, kata Heri, hanya diperintahkan DV untuk mengantar barang haram tersebut ke seseorang, yang telah mentransfer uang ke DV. Adapun sabu yang diedarkan ED dijual seharga Rp 1,5 juta per gram.
Dari pemeriksaan ED, ujar Heri, penyidik memeroleh informasi soal kurir lainnya berinisial DS.
Tanpa perlawanan, DS juga diamankan polisi saat tidur di rumah kost di Jalan Cikunir Kampung Dua.
Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Sukadi menambahkan, dari kontrakan DS, polisi menemukan sabu-sabu seberat 84,64 gram serta ekstasi sebanyak 34 butir.
"Kedua kurir ini, ED dan DS merupakan satu jaringan pengedar narkoba yang sama," ujar Sukadi.
Setelah DS ditangkap, Anggota Polsek Pondokgede mengembangkan kasusnya dan menemukan 2 kilogram sabu di tempat kost yang dihuni DL (44) dan UG (44) yang kini buron juga.
Adapun kedua kurir tersebut tinggal di satu kost yang sama dengan DS, namun beda kamar.
"DS satu kamar sendiri sedangkan DL dan UG di kamar kost sebelahnya, sama-sama menghuni di kost milik Bapak Ari," kata Sukadi.
Sukadi mengungkapkan, sabu seberat 2 kilogram ini merupakan milik UG. Adapun UG merupakan resividis kasus narkoba. Ia baru setahun keluar dari Lapas Karawang, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, DS dan ED dijerat Pasaal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Fitriyandi Al Fajri)