Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal buat Pelaku Pencabulan Anak di Kediri

Kompas.com - 17/05/2016, 18:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari Masyarakat Peduli Kediri meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 terhadap Soni Sandra alias Koko (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur,

"Inti yang paling diharapkan di injury time ini dari kami adalah bagaimana hakim ini melakukan terobosan hukum untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa," kata Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Putusan terhadap kasus itu dijadwalkan akan dibacakan Rabu besok di Kediri.

Ferdinand berharap, hakim juga dapat menjatuhkan denda maksimal kepada Soni.

Jasa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut denda Rp 100 juta dan itu dinilai tidak setara dengan perbuatan yang telah dilakukan Soni.

"Kemudian masalah dendanya juga, denda yang dituntut JPU ini hanya Rp 100 juta. Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) itu mestinya denda itu bisa sampai Rp 5 miliar," kata Ferdinand.

Atas nama Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand juga meminta hakim mengabaikan bukti-bukti materil yang dihadirkan di persidangan. Hakim, kata dia, sebaiknya melihat fakta banyak korban yang dicabuli dibandingkan melihat bukti-bukti materil yang dinilai kemungkinan sangat berpihak pada Soni.

"Kami meminta hakim lihatlah bahwa korban ini ternyata ada. Abaikan bukti-bukti materil yang mungkin sangat lemah membuktikan bahwa terdakwa ini pelaku," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdinand menyebut jaksa menuntut Soni dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Padahal, undang-undang tersebut telah direvisi dalam UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun. Ferdinand menyebut hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com