JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga tersangka pembunuh EF (19), yaitu RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/5/2016).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, ketiganya ditempatkan di ruang tahanan khusus dan tidak berbaur dengan tahanan lain. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah agar ketiganya tidak mendapat intimidasi dari tahanan yang lain.
"Mereka bertiga ditempatkan di ruang tahanan sendiri, takut di-bully oleh tahanan yang lainnya," kata Barnabas ketika dihubungi wartawan Rabu.
Barnabas menambahkan, mereka tidak digabung dengan tahanan lain karena biasanya pelaku pemerkosaan masuk kasta terendah di kalangan para penghuni tahanan.
"Kasus kayak gitu (pembunuhan dan pemerkosaan) di tahanan paling rendah. Dikhawatirkan, kalau dicampur (digabung), begitu masuk, langsung dikerubutin (diintimidasi)," kata Barnabas.
Ia memastikan, meski mendekam di ruang tahanan khusus, ketiganya tidak diperlakukan spesial selama dalam tahanan.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Namun, RA, karena masih di bawah umur, mungkin akan lolos dari ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.