Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian "Ground Handling" Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/05/2016, 10:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi keputusan pembekuan izin ground handling bagi PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/5/2016) lalu. Pembekuan tersebut akan berlaku efektif lima hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Meski izin ground handling dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan operasional tetap berjalan seperti biasa.

Penumpang juga diimbau agar tidak perlu resah menghadapi kondisi tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan ground handling?

Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta Andika Nuryaman menjelaskan, ground handling adalah semua kegiatan pelayanan yang sifatnya berada di darat atau ground.

Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

"Ground handling itu prinsipnya semua bentuk pelayanan bagi penumpang selama berada di darat, jadi termasuk check in-nya, antar-jemput bagasi, juga servis penumpang sebelum naik ke pesawat," kata Andika kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016) pagi.

Di lapangan, dikenal dua istilah, yakni ground handling dan self handling. Andika menuturkan, PT Lion Group termasuk yang menerapkan sistem self handling.

Istilah ground handling lebih mengacu kepada maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, umumnya dari anak perusahaannya sendiri, yang dipercayakan untuk fokus melaksanakan kegiatan pelayanan penumpang serta bagasi di sebuah bandara.

"Lion pakai self handling. Artinya, yang melakukan pelayanan kepada penumpang itu adalah karyawan Lion itu sendiri. Sistem self handling enggak boleh pakai karyawan outsourcing. Semuanya harus dari mereka," kata Andika.

Pelayanan penumpang dan bagasi ini dinilai penting karena merupakan satu rangkaian dari pelayanan bagi penumpang selama menggunakan jasa sebuah maskapai.

Kompas.com telah menghubungi Humas Lion Air Andy Saladin untuk menanyakan bagaimana penanganan pelayanan penumpang dan bagasi mereka dilakukan saat dibekukan nanti.

Namun, Andy belum bisa memberikan jawaban dan hanya menjanjikan jawaban itu diberikan pada sebuah konferensi pers yang akan diadakan pada siang ini.

Adapun ketentuan mengenai ground handling diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Segudang Catatan Merah Lion Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com