JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016). Mereka ingin mengadukan PD PAM Jaya terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Salah seorang kuasa hukum warga Lauser, Ignatius Agung, mengatakan ketua RT 08/08 merasa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PD PAM Jaya untuk membuat sertifikat.
"Ketua RT 08 merasa tidak pernah mengeluarkan surat pengantar kepada PD PAM untuk membuat sertifikat. Jadi bagaimana ceritanya PD PAM bisa membuat sertifikat," ujar Ignatius di Mapolda Metro Jaya.
Namun laporan mereka ditolak pihak kepolisian. Menurut Ignatius, polisi beralasan barang bukti yang diajukan warga masih dirasa kurang.
"Kami disuruh minta bukti membayar PBB dari kelurahan. Sekarang aja lurah sudah musuhan sama warga, gimana kami bisa minta bukti itu," ucapnya.
Ignatius merasa barang bukti yang dibawa warga sudah dirasa cukup. Pasalnya warga sudah membawa bukti pembayaran PBB sejak tahun 1982, surat keterangan permohonan pembuatan sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), KTP dan Kartu Keluarga warga Lauser.
"Seharusnya kan kepolisian harus menerima setiap laporan dari warga dong. Ini masa malah ditolak. Kita disuruh nunggu sampe bangunan rumah kami digusur baru buat laporan," kata Ignatius.
Ia mengakui hingga saat ini warga belum mempunyai sertifikat tanah. Menurutnya warga sudah pernah mengurus pembuatan sertifikat ke BPN sejak tahun 1989. Namun hingga sekarang tidak ditindak lanjuti BPN.
Karena merasa laporannya tidak ditanggapi pihak SPKT Polda Metro Jaya, Ignatius mengatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kami mau langsung lapor ke Mabes Polri. Disini kami tidak merasa diakomodasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.