Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2016, 19:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan membekuk N (25), perempuan mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2016).

N ditangkap lebih kurang pukul 09.00 di unit apartemen yang biasa digunakan sebagai lokasi prostitusi oleh korban dan pelanggannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, empat pekerja dari mucikari tersebut turut diamankan.

"Pelaku bukan hanya menyediakan atau menjadi perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di salah satu apartemen di Kalibata City," ujar Tubagus Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Bisnis prostitusi tersebut terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya wanita penghibur yang beroperasi di kawasan Kalibata City.

Menurut Tubagus Ade, N tidak menawarkan para pekerjanya melalui forum online. "Yang unik tidak terbuka, tetapi melalui situs online semua orang bisa masuk. Namun, tidak bisa juga langsung memesan. Dia harus melalui proses tertentu, bergaul di lingkungan itu, baru dikirimi beberapa nama yang akan digunakan," kata Tubagus.

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa "esek-esek" tersebut Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Paket itu sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi.

"Jadi, Rp 200.000 untuk jasa si mucikari, sedangkan untuk PSK-nya Rp 150.000," tambah Tubagus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, sebuah ponsel, sebuah buku catatan tamu, dua pak kondom, enam butir obat Primolut, tiga celana dalam, dan bra.

Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan juncto 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Kompas TV Mucikari Prostitusi Online Menghirup Udara Bebas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com