JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, razia tukang becak tidak hanya terjadi pada masa pemerintahannya.
Razia tukang becak kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Utara.
"Kami (DKI) sudah razia tukang becak sejak zaman Pak Wiyogo (Gubernur DKI Jakarta (alm) Wiyogo Atmodarminto)," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).
Ahok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima keluhan terkait razia ini. Sebab, lanjut dia, kebanyakan tukang becak merupakan warga pendatang.
"Makanya dia enggak bisa mengatakan, nasib mereka gimana, ya enggak bisa. Dia akan cari pekerjaan lain kok, lagipula banyak (tukang becak) pendatang," kata Ahok.
(Baca jugaL: Ahok Anggap Pembiaran Becak Bisa Timbulkan Masalah Baru di Jakarta)
Beberapa waktu lalu, ratusan tukang becak, yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara, berdemo dan mengantarkan "surat galau" kepada Ahok.
Mereka tidak terima atas tindakan Satpol PP DKI Jakarta, yang mengangkut becak setiap dini hari, yakni pukul 00.00-03.00.
Becak itu diangkut ke Cakung, Jakarta Timur. Pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dilakukan pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016.
Sebab, keberadaan becak itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Adapun "surat galau" dari para tukang becak tersebut berisi tuntutan penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan beroperasi di wilayah permukiman serta pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.