Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Hanura dan Nasdem Belum Tentu Tidak Mau HMP

Kompas.com - 21/05/2016, 09:53 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik berjanji akan mengomunikasikan rencana menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada semua fraksi.

Hal ini untuk menindaklanjuti tuntutan warga Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang kemarin berunjuk rasa menuntut HMP tetap diteruskan sebagai kelanjutan dari remondasi panitia hak angket yang sudah ada.

"Nanti kami akan komunikasikan ke teman fraksi bahwa ada suara masyarakat seperti ini. Saya yakin kok fraksi lain akan menyambut baik," ujar Taufik ketika dihubungi, Sabtu (21/5/2016).

Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.

Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai Ahok terbukti melanggar etika dan norma.

Saat itu ada usulan pula agar hasil rekomendasi itu dilanjutkan kepada HMP supaya Ahok dilengserkan. Namun, usulan itu tak berlanjut hingga akhirnya kemarin diangkat kembali isunya oleh AMJU.

Taufik mengatakan, peluang untuk HMP belum tertutup. Fraksi Partai Gerindra, kata Taufik, pasti akan mendukung rencana ini.

Dia juga yakin Fraksi Partai Golkar juga akan mendukung karena salah seorang anggotanya, Ramli, kemarin juga ikut berdialog bersama pengunjuk rasa. Taufik juga masih berpikiran positif terhadap Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem.

Padahal, kedua partai tersebut sudah mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Hanura dan Nasdem juga belum tentu dia enggak mau. Politik itu kan dinamis," ujar Taufik.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota.

Kompas TV Massa Tuntut KPK Usut Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com