JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau semua pedagang agar bersedia ditertibkan saat berjualan di lokasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Penertiban akan dilakukan dengan cara merelokasi pedagang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Pada Minggu (22/5/2016), petugas Dishub DKI Jakarta mulai membagikan secarik kertas imbauan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Salah seorang petugas juga turut memberikan penjelasan mengenai rencana penertiban itu kepada para pedagang.
"Kami mengimbau pedagang untuk bersiap-siap direlokasi agar nantinya tidak kaget saat eksekusi dilakukan," ujar Retno Susanti, staf Seksi Binaan dan Penyuluhan Dishub Pemprov DKI, saat membagikan kertas imbauan di lokasi CFD, Minggu (22/5/2016).
Namun demikian, Retno mengatakan bahwa waktu eksekusi itu belum diketahui.
"Ini kan perintah dari Gubernur berdasarkan Pergub 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Kita belum tahu kapan eksekusinya, jadi ini sosialisasi dulu agar mereka tahu ada rencana ini," ujarnya.
Dalam imbauan yang diberikan, tertulis aturan yang berlaku dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Pergub 12 Tahun 2016 dan juga tertulis "Jika tidak mengindahkan imbauan ini maka akan ditindak". (Yurike Budiman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.