Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2016, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang menangani kasus reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea mengatakan, ada empat hal yang membuat pihaknya yakin PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan.

Pertama, dalam persidangan Tigor mengklaim saksi yang ia ajukan menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi reklamasi termasuk dampaknya.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi khususnya Pulau G," kata Tigor, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Poin kedua, lanjut Tigor, pihaknya menyimpulkan bahwa Ahok tidak berwenang menerbitkan izin objek sengketa. Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan lainnya.

"Sehingga izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI, kewenangan ada di menteri," ujar Tigor.

Untuk poin ketiga, Tigor menggunakan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat dan tergugat mengenai banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi.

Misalnya, sebut dia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan lainnya.

"Jadi kalau ahli bilang undang-undang tidak dimasukkan, majelis hakim di PTUN harus mempertimbangkan berbagai undang-undang yang tidak dimasukan ini," ujar Tigor.

Poin keempat, pihaknya melihat terjadi pelanggaran dalam penerbitan SK pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, yang tidak didasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Zonasi.

"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan pelaksanaan reklamasi dibatalkan," ujar Tigor.

Jumpa pers itu dihadiri Dewan Walhi Jakarta Mustaqim Dahlan, Anggota Solidaritas Perempuan Ariska, Anggota Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke Yudi, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, dan Yayasan Pengembangan Hukum Indonesia Fajri. 

Acara itu mengangkat tema "Ayo Kita Datang untuk Mendukung Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Adil Bagi Nelayan dan Upaya Perlindungan Ekosistem Pesisir Jakarta". 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com