Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Putusan Ahok soal Kontribusi Tambahan Pengembang Dibenarkan UU

Kompas.com - 22/05/2016, 20:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi Harjono menilai keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang meminta kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi di Teluk Jakarta sebagai sebuah keputusan jabatan.

Ia menyebut keputusan itu dibenarkan secara undang-undang. Acuannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan keputusan manajerial yang memang melekat pada jabatan.

"Saya malah mengapresiasi langkah Ahok untuk itu karena ketentuan tidak mewajibkan. Tapi kenapa pihak swasta mau melakukan. Kalau ada masalah mestinya swasta yang berkeberatan dan melakukan permohonan pembatalan,” kata Harjono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Menurut Harjono, ada dua teori yang bisa dipakai aparat penegak hukum dalam kasus itu. Dua teori itu yakni teori rechtmatig dan doelmatig.  Ia menjelaskan, rechtmatig adalah suatu putusan yang hanya mengandalkan ketentuan perundang-undangan. Sementara doelmatig adalah suatu putusan yang diambil tidak hanya berdasar pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdasarkan pada tujuan hukum, yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Harjono menyatakan kedua teori itu sama-sama benar. Namun, ia menilai penganut rechtmatig lebih mudah pertanggungjawabannya dari pada menganut doelmatig.

"Itulah kenapa banyak aparat hukum bahkan hakim yang mementingkan rechmatig ketimbang doelmatig. Karena dari segi pertanggunganjawaban, resiko doelmatig lebih kecil ketimbang doelmatig," ujar guru besar hukum dari Universitas Airlangga itu.

Dalam keputusan Ahok tentang kontribusi tambahan pengembang terkait proyek reklamasi,  Harjono menyebut ada perjanjian tertulis antara Pemprov dan swasta yang menjadi bukti tidak adanya upaya pemerasan. Ia pun mengingatkan prinsip hukum ketika terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jika kondisi itu terjadi, ia menilai yang harus diprioritaskan secara berurutan adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

"Dengan mengutamakan prinsip doelmatigheid dulu sebagai prioritas pertama, sambil tetap berusaha menerapkan prinsip rechtsmatigheid berdasarkan asas legalitas, maka aparat hukum tidak hanya menjadi mulut undang-undang dalam arti formal, tetapi lebih jauh lagi merupakan mulut, tangan, mata dan telinga serta sekaligus pencium rasa keadilan dalam arti yang lebih sejati," tutur Harjono.

Berpotensi Dipermasalahkan

Meski dibenarkan secara undang-undang, Harjono menilai keputusan Ahok bisa menuai masalah apabila aparat penegak hukum mengenakan dalil penyalahgunaan wewenang yang diatur pada Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014. Menurutnya, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi akan mudah menafsirkan pengertian dan istilah penyalahgunaan wewenang terkait penuntutan dan pembuktian tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Jika kondisi itu terjadi, Harjono menyarankan agar Ahok menggunakan Pasal 21 UU Nonor 30 Tahun 2014 dan mengajukan permohonan ke PTUN. Tujuannya untuk membuktikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Apabila putusan hakim menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, maka pejabat tersebut telah terhindar dari sanksi pidana akibat tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi opini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diutarakan ke media massa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com