JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, minuman keras boleh dijual di minimarket asalkan penjualan produk tersebut diperketat.
"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda, lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang patokannya kembali ke perda," ujar pria yang disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/5/2016).
"Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh (dijual) asal dibatasi umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," tambah dia.
Ahok mengatakan, jika DPRD DKI tidak menyetujui kebijakan ini, maka ia akan meminta Dewan untuk merevisi perda tersebut.
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Larangan Miras)
Ahok pun tidak mau disalahkan akan kebijakan ini. Sebab, menurut dia, perda tersebut sudah ada sebelum masa kepemimpinannya.
Ia kemudian menyinggung saham Pemprov DKI di perusahaan minuman keras, yang pernah ramai sebelum ini.
Kata Ahok, perusahaan tersebut sudah go public sejak masa kepemimpinan Ali Sadikin.
"Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu dulu, masih ngompol kali tuh saya," ujar dia.
(Baca juga: Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.