JAKARTA, KOMPAS.com - Soal bermateri pembunuhan dan perceraian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baru 02 Pagi, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengejutkan netizen jejaring sosial Facebook. Dari mana asal usul soal yang dianggap berkonten tidak pantas tersebut?
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Ungkadi, menjelaskan, soal yang diberikan untuk pekerjaan rumah (PR) bagi murid SD di sana berasal dari soal lama yang ada di bank soal sekolah tersebut.
Soal itu kemudian dipakai pihak sekolah sebagai PR bagi murid kelas II yang libur karena ujian sekolah atau madrasah berstandar nasional (USMBN).
"Jadi waktu itu, soal itu sekitar tahun 2010-2011 adalah soal ulangan sekolah. Kemudian selesai itu, soalnya kan enggak dibagikan (selesai ulangan), jadi disimpan di bank soal."
"Nah, anak kelas II itu kan libur, jadi buat ngisi liburnya dikasih PR pakai soal itu," kata Ungkadi, di sekolah tersebut, Senin (23/5/2016).
Sedangkan pembuatnya, ia menjelaskan bahwa setiap sekolah itu diawasi oleh pengawas dan pembina atau yang sekarang dinamakan gugus sekolah. Khusus masalah soal ini, ia menyatakan yang membuat adalah gugus wilayah Kelurahan Baru.
"Tapi itu sudah lama tahun 2011," ujar Ungkadi.
Materi soal itu diambil dari buku mata pelajaran pendidikan lingkungan budaya Jakarta (PLBJ) atau mulog. Untuk mengerjakannya, para murid mesti mempelajarinya dari buku PLBJ tersebut.
Ungkadi membenarkan pihaknya mulai hari ini akan menarik soal dan buku PLBJ tersebut. Ia juga sepakat kalau buku tersebut konten materinya memang kurang tepat bagi anak SD.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 34/SE/2016 Tentang Penggunaan Buku Sumber Pelajaran Muatan Lokal SD.
"Sebenarnya kasus buku tersebut kurang sesuai dengan perkembangan saat ini. Saat ini buku tersebut harus ditarik dan diganti yang sesuai. Soal untuk PR itu juga kita tarik," ujar Ungkadi.
Soal sanksi, pihaknya menilai apakah nanti hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau tidak. Sanksi akan disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.
"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, kalau sengaja ya ada aturannya, PP tersebut yang ditegakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.