Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul Soal Kelas 2 SD Bermateri Pembunuhan dan Perceraian

Kompas.com - 23/05/2016, 13:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal bermateri pembunuhan dan perceraian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baru 02 Pagi, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengejutkan netizen jejaring sosial Facebook. Dari mana asal usul soal yang dianggap berkonten tidak pantas tersebut?

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Ungkadi, menjelaskan, soal yang diberikan untuk pekerjaan rumah (PR) bagi murid SD di sana berasal dari soal lama yang ada di bank soal sekolah tersebut.

Soal itu kemudian dipakai pihak sekolah sebagai PR bagi murid kelas II yang libur karena ujian sekolah atau madrasah berstandar nasional (USMBN).

"Jadi waktu itu, soal itu sekitar tahun 2010-2011 adalah soal ulangan sekolah. Kemudian selesai itu, soalnya kan enggak dibagikan (selesai ulangan), jadi disimpan di bank soal."

"Nah, anak kelas II itu kan libur, jadi buat ngisi liburnya dikasih PR pakai soal itu," kata Ungkadi, di sekolah tersebut, Senin (23/5/2016).

Sedangkan pembuatnya, ia menjelaskan bahwa setiap sekolah itu diawasi oleh pengawas dan pembina atau yang sekarang dinamakan gugus sekolah. Khusus masalah soal ini, ia menyatakan yang membuat adalah gugus wilayah Kelurahan Baru.

"Tapi itu sudah lama tahun 2011," ujar Ungkadi.

Materi soal itu diambil dari buku mata pelajaran pendidikan lingkungan budaya Jakarta (PLBJ) atau mulog. Untuk mengerjakannya, para murid mesti mempelajarinya dari buku PLBJ tersebut.

Ungkadi membenarkan pihaknya mulai hari ini akan menarik soal dan buku PLBJ tersebut. Ia juga sepakat kalau buku tersebut konten materinya memang kurang tepat bagi anak SD.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 34/SE/2016 Tentang Penggunaan Buku Sumber Pelajaran Muatan Lokal SD.

"Sebenarnya kasus buku tersebut kurang sesuai dengan perkembangan saat ini. Saat ini buku tersebut harus ditarik dan diganti yang sesuai. Soal untuk PR itu juga kita tarik," ujar Ungkadi.

Soal sanksi, pihaknya menilai apakah nanti hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau tidak. Sanksi akan disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, kalau sengaja ya ada aturannya, PP tersebut yang ditegakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com