JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan 14 angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB). Sebab, selama dua pekan terakhir, ada 40 aduan terkait dengan operasional APTB.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan oleh APTB. Dengan demikian, dia memberikan tindakan tegas berupa pengandangan 14 unit APTB. Selain itu, ada empat unit lainnya yang kena sanksi tilang.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan APTB, salah satunya keluar masuk jalur bus transjakarta. Kami sudah kandangkan 14 unit dan empat unit ditilang," kata Andri saat rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Andri telah meminta kepada operator APTB untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan. Selama ini, kata dia, izin APTB hanya berdasarkan kesepakatan antara Dinas Perhubungan DKI dengan kota-kota sekitar.
"Kami sudah berikan surat edaran kepada operator APTB, hingga tanggal 1 Juni harus segera mengurus izin ke Kemenhub. Jika sudah ada izin, maka APTB diperbolehkan untuk masuk ke DKI lagi," ucapnya.
Beberapa operator sudah mau bergabung dengan PT Transjakarta, seperti Mayasari Bhakti dan PPD. Sementara operator lainnya, yakni Bianglala, Sinar Jaya, dan Agra Mas, belum bisa bergabung.
"Karena mereka belum masuk LKPP, jadi belum bisa gabung," ujarnya.