JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta agar Ombudsman menyelidiki adanya laporan mengenai penolakan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang diminta warga Dadap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurut Imdadun, perlu ada penjelasan mengapa aparatur setempat tidak melayani permintaan warga Dadap.
"Misalnya begini, ada fakta masyarakat telah mengajukan pembuatan surat hak milik (SHM) tahun 2005, tapi tidak dilayani. Ini suatu hal yang harus ditindaklanjutkan oleh Ombudsman," kata Imdadun di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Laporan mengenai penolakan pembuatan SHM itu diketahui setelah Komnas HAM turun langsung menemui warga Dadap pada Senin (16/5/2016). Komnas HAM juga menerima aduan warga, sejak adanya isu penggusuran, mereka tak dilayani untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2015.
Selain itu, Imdadun meminta Ombudsman menyelidiki proses surat menyurat penertiban Dadap, salah satunya terkait dengan sosialisasi warga Dadap.
"Komnas HAM terkait dimensi hak asasi manusianya, Ombudsman pada soal bagaimana pemerintah melayani rakyatnya," kata Imdadun.