JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kelompok Aceh pada Rabu (18/5/2016) lalu. Ketiga pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur.
Adapun ketiga tersangka diketahui berinisial SUD, MJ dan SB.
"Para pelaku menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan cara dikemas dan dimasukkan ke dalam dubur," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
John menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Bandara Soekarno Hatta mencurigai salah satu tersangka SUD yang mengalami pendarahan ketika tiba di bandara.
"Petugas aneh kok SUD pendarahan. Kalau perempuan kan wajar, ini cowok masa pendarahan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
SUD kemudian diperiksa dan diminta buang air besar oleh petugas. Setelah itu, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik hitam dan menyerupai kapsul.
Sedangkan kedua pelaku lainnya sempat berusaha kabur, namun kemudian akhirnya berhasil ditangkap.
"MJ kami masih bisa amankan di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan SB kami amankan di Bandara Halim Perdanakusuma," kata John.
John menuturkan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Malaysia. Masing-masing pelaku menyembunyikan sabu di dalam duburnya sekitar 215 gram yang dibagi menjadi dua bagian per orangnya.
"Total yang mereka bawa sebanyak 646 gram sabu," ujar John.
Saat dilakukan pemeriksaan, menurut John ketiganya mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke Palembang yang dipesan oleh SA.
"Mereka ini diatur oleh seseorang napi di LP Sigli. Mereka mengaku hanya dibayar Rp 5 juta tiap orangnya," ucap John.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.