JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik praktek klinik ilegal, di Cilincing, Jakarta Utara Selasa (24/5/2016) Masunah, siang ini akan mengikuti persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Masunah digerebek oleh personel Polres Jakarta Utara pada Selasa (8/3/2016) lalu terkait kasus izin praktek ilegal yang berlokasi di di Jalan Cilincing Bhakti VI Nomor 14 RT 08 RW 06, Jakarta Utara. Ia tampak hadir bersama kerabat serta tetangga Masunah.
Tampak ada belasan orang yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara memakai baju bertuliskan "Save Hj Masunah, HJ Masunah adalah Tenaga Kesehatan Bukan Cleaning Service".
Tetangga Masunah, Nadi (60) mengatakan bahwa atribut yang dipakai sebagai dukungan kepada Masunah atas tuduhan yang menyebut Masunah hanya berlatar belakang cleaning service dan bukan tenaga medis.
Sepengetahuan Nadi, Masunah sebelumnya bekerja sebagai bidan di Puskesmas Koja. (Baca: Dinkes DKI: Klinik yang Digerebek di Cilincing Tak Pernah Punya Izin)
"Iya, ini dukungan dari saya dan tetangga untuk beliau, berharap yang terbaik untuk beliau," ujar Nadi kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016).
Nadi yang tempat tinggalnya dekat dengan klinik Masunah sempat menceritakan pada saat penangkapan, puluhan personel gabungan dari Polsek Cilincing, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggeledah klinik tersebut.
Tampak pula dinas kesehatan menujukan bahwa banyak obat lama yang menumpuk di klinik tersebut. (Baca: Pemilik Klinik Kebidanan yang Digerebek di Cilincing Berlatar Belakang "Cleaning Service")
"Dulu ditunjukin obat-obatnya sama dinas, terus kabarnya udah diperingati juga, tapi ya mau gimana lagi," ujar Nadi.
Praktek klinik Masunah digerebek personel gabungan dari Polsek Cilincing, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, serta Dinas Kesehatan DKI Selasa (8/3/2016) terkait tidak adanya praktek ilegal di klinik tersebut. Dinas kesehatan juga menemukan limbah bekas praktek yang dibuang di lingkungan masyarakat serta tenaga kesehatan yang tidak memiliki SOP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.