JAKARTA, KOMPAS.com — Orang yang dulu disegani di kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Selasa (24/5/2016) siang, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan itu terungkap adanya setoran uang dari manajer Kafe Kingstar ke kerabat Daeng Azis.
Jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi, dan tujuh di antaranya merupakan saksi mahkota atau saksi yang juga sedang didakwa. Saat persidangan dimulai, salah seorang saksi, Similir Ali Husni yang merupakan manajer operasional Kafe Kingstar, diminta keterangannya.
Terjadi perbedaan antara kesaksian di persidangan dan keterangan yang disampaikan dalam BAP kepolisian. Saat di persidangan, Similir mengatakan tidak mengenal Azis dan dipekerjakan oleh orang bernama Raja yang memiliki hubungan saudara dengan Azis.
Sementara itu, saat diperiksa kepolisian, Similir mengaku mengenal Azis.
Terkait pembayaran tagihan listrik, dalam kesaksiannya, Similir mengatakan tidak pernah mengurusi soal itu.
"Setahu saya Kafe Kingstar menggunakan listrik PLN, tapi saya tidak mengurusi hal seperti pembayaran tagihan listrik," ujar Similir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Similir mengatakan, setiap bulan dirinya menyetor uang sebesar Rp 60 juta sampai Rp 65 juta kepada Raja, bukan kepada Azis.
Kafe Kingstar terletak satu bangunan dengan Kafe Intan. Kedua kafe yang berada dalam satu bangunan itu diduga milik Daeng Azis.