Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Hak Diskresinya Dipersoalkan, Ahok Nyatakan Siap Dipanggil KPK

Kompas.com - 24/05/2016, 17:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, ia siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan alasannya menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan bagi para pengembang reklamasi.

"Saya kira nanti tinggal panggil saja. Soal diskresi enggak diskresi kok yang penting ini kan untuk kepentingan umum," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).

Ahok menilai, apa yang dilakukannya tidak menguntungkan dirinya secara pribadi. Ia pun menganggap tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Menurut dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 justru memperbolehkan seorang pejabat mengambil hak diskresi.

"(Kontribusi tambahan) ini bermanfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi (untuk) saya enggak? Saya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?" ujar Ahok.

Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan dasar hukum penetapan kontribusi tambahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengembang proyek reklamasi. Menurut Agus, penarikan kontribusi tambahan seharusnya didahului dengan adanya payung hukum yang jelas.

"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut Agus, Pemprov DKI Jakarta seharusnya membuat aturan hukum terlebih dahulu sebelum menarik kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi sebenarnya sudah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diusulkan di DPRD DKI.

Namun, pembahasan Raperda itu dihentikan setelah tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com