Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Masuk "Busway", Pelajaran untuk APTB

Kompas.com - 25/05/2016, 10:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta merencanakan akan melarang bus angkutan perbatasan terintegrasi transjakarta (APTB) masuk busway per 1 Juni mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dilarangnya APTB masuk busway karena banyaknya laporan yang menyebut masih seringnya bus-bus APTB melanggar aturan.

Mereka memungut biaya tambahan kepada penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.

"Padahal, sudah ada perjanjian penumpang tidak perlu membayar lagi ketika mereka naik APTB  dari halte transjakarta," kata Andri saat dihubungi, Selasa (24/5/2016).

Adanya rencana larangan APTB masuk busway sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Tercatat sejak awal 2015, ancaman serupa sudah beberapa kali dilontarkan. Namun, pada akhirnya batal dan tak jadi dilaksanakan.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan larangan bus APTB masuk busway kali ini tidak akan lagi batal seperti sebelum-sebelumnya.

Menurut Ahok, batalnya pelarangan APTB masuk busway pada masa lalu karena belum mencukupinya bus yang digunakan untuk transjakarta. Namun, kini ia memastikan jumlah bus transjakarta sudah mencukupi.

"Kemarin bus kita belum cukup. Setelah bus kita cukup, kamu ikut aturan kita aja deh. Ternyata enggak mau juga. Karena enggak mau ya kita potong," kata dia di Balai Kota.

Ia pun meminta operator APTB untuk menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta.

Josephus Primus Karcis bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). Bus APTB dari wilayah perbatasan Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Depok, masuk ke jalur busway untuk menaikturunkan penumpang.

"Tak ada lagi toleransi. Kita sudah kasih kesempatan sampai 1-2 tahun, lho," ujar Ahok.

Dari enam operator APTB, ada tiga yang belum menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transjakarta. Ketiganya adalah Agra Mas, Sinar Jaya, dan Hiba Utama.

Sementara itu, tiga operatora lainnya sudah menandatangani kontrak. Mereka adalah Pengangkutan Penumpang Djakarta, Mayasari Bakti, dan Bianglala.

Menurut Ahok, banyak keuntungan yang didapat operator APTB, yang bersedia menandatangani kontrak rupiah per kilometer. Keuntungan itu meliputi kepastian keuntungan dan tidak adanya lagi keharusan bagi sopir untuk mengejar setoran.

"Kalau sekarang jumlah penumpangnya enggak sesuai, dia enggak mau jalan. Coba kalau kita bayar rupiah per kilometer, ada dan tidak ada penumpang kan dia jalan. Jadi ini akan menguntungkan penumpang," kata Ahok.

Sampai sejauh ini, Dishubtrans memastikan pelarangan APTB tidak akan berdampak meski dilarang masuk busway, bus-bus eks APTB nantinya tetap boleh beroperasi. Namun, di luar busway dan tidak boleh lagi menggunakan atribut bertuliskan APTB.

Kompas TV Ahok Akan Hapus APTB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com