JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Kejaksaan tidak terpatok pada masa penahanan Jessica dalam memeriksa kelengkapan berkas perkaranya. Yang menjadi patokan jaksa adalah alat bukti yang disertakan penyidik ke dalam berkas perkara tersebut.
"Kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti," ujar Waluyo ketika dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Waluyo menjelaskan, dalam berkas perkara Jessica yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya sudah ada unsur pidananya. Namun, dalam berkas perkara tersebut perlu ditingkatkan lagi kualitas alat buktinya.
"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," ucapnya.
Saat ini, kata dia, berkas perkara tersebut masih diperiksa oleh tim Jaksa Peneliti. Meskipun Jessica masa penahanannya habis, Kejaksaan masih terus memeriksa kelengkapan berkas perkara itu.
"Kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," ujar dia.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Akhirnya pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.