JAKARTA, KOMPAS.com — Meterai palsu dengan harga Rp 6.000 yang diedarkan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Penjual meterai palsu yang kini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengelabui pembeli dengan menyebut meterai dibeli langsung dari distributor.
"Dia menawarkan atau menjual meterai palsu itu kepada masyarakat dengan harga yang di bawah harga resmi sehingga masyarakat mungkin tertarik untuk membeli dan dengan alasan meterai itu diambil dari distributor atau agen sehingga harganya jauh lebih miring dari harga jual secara resmi," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, Rabu (25/5/2016).
Meterai dengan harga Rp 6.000 yang palsu itu dijual tersangka di kisaran harga Rp 5.000-Rp 5.500 per lembar. Padahal, seharusnya meterai tersebut dijual minimal Rp 6.000, sesuai nominalnya.
"Dari segi harga kalau (nominal) 6.000 pastinya minimal dijual Rp 6.000 atau lebih sedikit. Harga batas minimal itu Rp 6.000 atau Rp 3.000 (untuk materai 3.000). Masyarakat dikelabui mereka dengan mengaku distributor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.
Padahal, lanjut Victor, yang bisa mengeluarkan meterai hanyalah negara, tidak melalui distributor.
"Yang mengeluarkan meterai ini jelas oleh negara, dalam hal ini diawasi oleh Peruri," katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita 1.950 meterai tempel palsu dengan harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu itu.
Keempat tersangka itu adalah S (52) yang membawa 250 lembar meterai palsu untuk dijual, lalu 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.