Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Kompas.com - 25/05/2016, 15:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meterai palsu dengan harga Rp 6.000 yang diedarkan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Penjual meterai palsu yang kini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengelabui pembeli dengan menyebut meterai dibeli langsung dari distributor.

"Dia menawarkan atau menjual meterai palsu itu kepada masyarakat dengan harga yang di bawah harga resmi sehingga masyarakat mungkin tertarik untuk membeli dan dengan alasan meterai itu diambil dari distributor atau agen sehingga harganya jauh lebih miring dari harga jual secara resmi," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, Rabu (25/5/2016).

Meterai dengan harga Rp 6.000 yang palsu itu dijual tersangka di kisaran harga Rp 5.000-Rp 5.500 per lembar. Padahal, seharusnya meterai tersebut dijual minimal Rp 6.000, sesuai nominalnya.

"Dari segi harga kalau (nominal) 6.000 pastinya minimal dijual Rp 6.000 atau lebih sedikit. Harga batas minimal itu Rp 6.000 atau Rp 3.000 (untuk materai 3.000). Masyarakat dikelabui mereka dengan mengaku distributor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.

Padahal, lanjut Victor, yang bisa mengeluarkan meterai hanyalah negara, tidak melalui distributor.

"Yang mengeluarkan meterai ini jelas oleh negara, dalam hal ini diawasi oleh Peruri," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita 1.950 meterai tempel palsu dengan harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu itu.

Keempat tersangka itu adalah S (52) yang membawa 250 lembar meterai palsu untuk dijual, lalu 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tangkap Pemalsu Materai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com