JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeinginan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) secara keseluruhan di Jakarta.
Ia menilai PBB adalah pajak yang mencontoh tradisi pemerintah kolonial Belanda. Saat itu, kata dia, pemerintah kolonial Belanda menarik pajak dari masyarakat yang notabene merupakan warga dari negara jajahannya.
"Jadi kenapa sih kita ngikutin Belanda. Rumah tinggal rakyat harusnya tidak perlu dikenakan pajak. Mungut pajak harusnya ke orang asing, bukan ke rakyat sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).
Ia menyampaikannya di depan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) saat penandatangan dokumen perjanjian kinerja antara kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ahok, penghapusan PBB secara total di Jakarta memungkinkan untuk dilakukan. Namun, harus dilakukan secara bertahap. Ia kemudian mencontohkan penghapusan PBB untuk rumah non perumahan/cluster dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.
"Hari ini kita baru bisa Rp 1 miliar. Karena kita takut penghasilan tidak cukup buat bangun infrastruktur," ujar dia. (Baca: Ahok Berencana Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.