JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan akhir dari auditor independen PricewaterhouseCoopers (PwC) tentang dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan dua perusahaan pengelola sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Kami menunggu laporan PwC ke Pak Gubernur dulu karena kan kewenangannya ada di Gubernur. Kami ikut perintah Gubernur kalaupun memang harus putus kontrak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (25/5/2017).
Jika pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua serta PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) terjadi, maka sampah warga Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI.
"Kami akan swakelola, diambil alih oleh dinas karena belum ada alternatif (pembuangan ke tempat lain)," ujar Isnawa.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga pemerintah menderita kerugian Rp 378 miliar atas perjanjian kerja sama tersebut karena kedua perusahaan pengelola TPST Bantargebang tidak menerapkan metode Gasification Landfill Anaerobic Digestion untuk mengolah sampah menjadi energi listrik seperti tertera dalam perjanjian.
Saat ini, Pemprov DKI harus membayar Rp133 ribu untuk setiap ton sampah yang diolah di TPST Bantargebang sementara volume sampah warga Jakarta mencapai 7.000 ton dalam sehari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.